10 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum
10 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum
Nuansamedianews.com Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan yang dilarang, yang mana jika dilanggar pelakunya akan dikenai sanksi pidana.
Secara sederhana, yang dimaksud hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum, yang mana jika tindakan yang dilarang itu dilakukan, pelakunya dapat dikenakan sanksi berupa pidana.
Kemudian, jika diartikan secara khusus berdasarkan teori hukum, hukum pidana memiliki banyak arti. Pasalnya, para ahli memiliki definisi tersendiri dalam mengartikan hukum perdata. Berikut 10 pengertian hukum pidana menurut para ahli hukum.
Pertama, pengertian hukum pidana menurut W.P.J. Pompe adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya itu
Kedua, pengertian hukum pidana menurut Wirjono Prodjodikoro adalah peraturan hukum mengenai pidana.
Ketiga, pengertian hukum pidana menurut W.L.G. Lemaire adalah hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Keempat, pengertian hukum pidana menurut C.S.T. Kansil adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan atau penderitaan.
Kelima, pengertian hukum pidana menurut Moeljatno adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk
- menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar;
- menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan; dan
- menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Keenam, pengertian hukum pidana menurut Simons dapat diartikan secara subjektif dan objektif. Dalam arti subjektif, hukum pidana merupakan hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum dan hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran dengan hukuman. Kemudian, salam arti objektif, hukum pidana merupakan:
- keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa berupa suatu pidana apabila tidak ditaati;
- keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat penjatuhan pidana; dan
- keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan pidana.
Ketujuh, pengertian hukum pidana menurut Sudarto adalah aturan hukum yang mengikat pada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana.
Kedelapan, pengertian hukum pidana menurut Van Hamel adalah semua dasar-dasar dan aturan yang dimuat oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar.
Kesembilan, pengertian hukum pidana menurut Mezger adalah aturan hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat berupa pidana.
Kesepuluh, pengertian hukum pidana menurut W.F.C van Hattum adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, di mana mereka sebagai pemelihara ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.(***)
Editor : Redaksi.
sumber (HukumOnline.com)
Posting Komentar