News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mangkir Utang Bisa Dipidana ?

Mangkir Utang Bisa Dipidana ?

Mangkir Utang Bisa Dipidana ?

Nuansamedianews.com Kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban.

Dalam dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank). Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi dengan orang pribadi lainnya.

Utang piutang dapat berubah menjadi hukum pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat. Sehingga, peminjam dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan.

Dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHPidana yang berbunyi, “ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Perjanjian di dalam Pasal 133 KUHPerdata menyebutkan, persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu atau orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Adapun perjanjian tersebut, harus memenuhi syarat sahnya perjanjian agar dapat berlaku dan mengikat.

Jika terjadi konflik di kemudian hari, perjanjian tersebut dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat jika terjadinya suatu permasalahan hukum. Hal ini sesuai yang tertuang di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

3. Suatu pokok persoalan tertentu (objek)

4. Suatu sebab yang tidak dilarang (halal)

Kemudian, lebih lanjut utang piutang adalah sebagai perbuatan pinjam meminjam yang telah diatur dalam KUHPerdata Pasal 1754 yang menjelaskan, pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Akibat dari mangkir membayar utang adalah yang meminjamkan utang menderita kerugian. Dari sisi hukum perikatan apabila peminjam utang tidak memenuhi kewajibannya maka peminjam telah melakukan wanprestasi atau kelalaian/kealpaan.

Sehingga, sanksi dari wanprestasi tersebut adalah harus membayar ganti rugi, terjadinya pemecahan perjanjian, peralihan risiko, serta membayar perkara jika sampai diperkarakan di depan hakim.

 

Persoalan utang piutang yang sering terjadi saat ini yaitu dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, di mana permasalahan tersebut sudah masuk ke kategori hukum pidana jika terdapat perbuatan dengan niat jahat yang memenuhi unsur pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Terdapat perbedaan substansi dari tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan dengan lalai dalam membayar utang yang merupakan hukum perdata. Namun, agar dapat diproses secara pidana maka harus ditemukan adanya perbuatan dan niat jahat dari si peminjam yang dengan sengaja tidak membayar atau mengembalikan utangnya.

Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tidak dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi.

Namun jika kelalaian peminjam atas utangnya murni karena ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajibannya dalam membayar utang maka peminjam utang tidak dapat dipidana dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjelaskan, tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

Sehingga dapatkah dipidana jika mangkir bayar utang? Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka hal tersebut merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi. Namun, jika ditemukan perbuatan dan niat jahat dalam tidak membayar hutang, maka peminjam hutang dapat dipidana dengan unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.(*****)



Penulis : Willa Wahyuni 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar