News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Konsep Riba dalam Al'quran (2)

Konsep Riba dalam Al'quran (2)

Nuansamedianews.com - Dasar Hukum dan Historisitas Ayat-ayat Riba

1. Tahapan Pelarangan Riba

Menurut Quraish Shihab, dalam al-Qur‟an, kata riba diulang sebanyak delapan kali yang terdapat dalam empat surah, yakni al-Baqarah Ali Imran, al-Nisa‟ dan al-Rum. Tiga surah pertama adalah “ayat madaniyah” (turun setelah Nabi Hijrah ke Madinah), sedangkan surah alRum adalah “ayat Makkiyah” (turun sebelum Nabi Hijrah). Ini berarti ayat pertama yang membahas tentang riba adalah َأفَأُلِوَلََِيَْبََُكٌَُِفِ:firman Allahوْللِرِبًاثَنَيْجُوَمْجًَْنِاودُءَاامََْلْالِانلَّاسِفََلَيَرْبَُغِيْدَاللِوَنَا ءَاثَيْجُمْنِوْزََكَةٍثُوَرِنَيهُضْػِفَُنَمُا

“Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah 

pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.

Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan 

untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah 

orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS. al-Rum [30]:39)

Sementara Jalaluddin Abdurrahman al-Suyuthi mengutip riwayatriwayat Bukhari, Ahmad, Ibnu Majah, Ibn Mardawaih dan al-Baihaqi, berpendapat bahwa ayat yang terakhir turun kepada Rasulullah saw adalah ayat-ayat yang mengindikasikan penjelasan terakhir tentang riba, yaitu يَاأَحٍَُّا اَّلَِّيوَءَانَيَُا اتَّقَُا اللَوَذَرُوانَا بَِقَِنِوَالرِّبَا إِنْلُيْجُمْمُؤْنِيِيَ:firman Allah

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan 

tinggalkanlah sisa riba, jika kalian orang-orang yang beriman” QS. al

Baqarah [2]:278). 

Menurut al-Maraghi tahap-tahap pembicaraan al-Qur‟an tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan tentang khamr (minuman keras), yakni ada empat tahap dalam pengharamannya. Tahap pertama sekedar menggambarkan adanya unsur negatif di dalam riba. Hal ini sebagaimana termaktub dalam QS. al-Rum [30]:39. Tahap berikutnya disusul dengan 

isyarat tentang keharaman riba, yaitu firman Allah:ُأٍتْكَأَويٍِْمْخَيًُْطَيِّبَاجٍَُُغَلَاحَوَرَّقَنْدْيَاأَبَارِّوابًدُاالايْخَّْلَِّذٌِِمْيوٌََغَمُذَانِوَوَوَأَنِا*مٍرِيخَطِوْلِسَبِوَأَيلِاللِلِفَلَلْبِثَِكَظَُيًفِلْامْْلَْاصَسِدٌِِّبِاوَنلَّبِالٍَُلَمْاخْجَدْىَا لٍِِمْحِلَّأَمََْتْااًهِلٍُِ

“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan 

atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) 

dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi 

(manusia) dari jalan Allah * dan disebabkan mereka memakan riba, 

padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena 

mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil . Kami telah 

menjadikan untk orang-orang kafir di antara mereka itu siksa yang 

pedih” (QS. al-Nisa‟ [4]:160-161). 

Dalam ayat ini al-Qur‟an masih „hanya‟ menyebutkan kecaman 

terhadap orang-orang Yahudi yang melakukan praktik-praktik riba. Tahap selanjutnya, secara eksplisit al-Qur‟an telah mengharamkan praktik riba,

meskipun masih terbatas pada salah satu bentuknya, yakni dengan menyertakan batasan adh„āfan mudhā„afan. Hal ini sebagaimana disebutkanيَاأَحٍَُّا اَّلَِّيوَءَانَيَُا َلَثَأْكُلَُا الرِّبَا أَضْػَافًا مُضَاخَفَةًوَاتَّقَُا اللَلَػَلَّكُمْتُفْلِحَُنَ:firman Allah

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba 

dengan berlipat ganda dan bertakwalah kalian kepada Allah supaya 

kalian mendapat keberuntungan” (QS. Ali Imran [3]:30)

Dan pada tahap terakhir, riba telah diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya dan digambarkan sebagai sesuatu yang sangat buruk dan tidak layak dilakukan oleh orang-orang Mukmin sebagaimana 

مُسُؤْنِأَيِمََْيَالِ* فَإِكُمْنْلََلَمْ

 :ditegaskan dalam firman Allah

لَإِنْكُمْلُيْجُرُءُمْومْلرِّبَفَاِلِِبَوَإِِقَِنْنِثُوَبْجُاسَُنَاللَللِوَذَوَرُرَوااوَابٍنَتَّقَُنِارْاظْنَلَيَُِبَِهَُاءَتُاوَذَوَىََُلَانَفََّلَِّأْياايَتَتَاأَفْظْحٍَُّػَلِلَُهَُا“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman * Maka, jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kalian tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya” (QS. al-Baqarah [2]:278-279). 

Sementara Ali al-Shabuni menggambarkan secara detail tahap-tahap tersebut. Tahap pertama, Allah menurunkan QS. al-Rum [30]39. Ayat ini diturunkan di Makkah yang pada dasarnya belum menyatakan secara tegas mengenai keharaman riba, namun dalam ayat tersebut mengindikasikan kebencian Allah terhadap praktik riba dan tidak adanya pahala di sisi Allah Swt.

Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah swt 

mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Pada tahap ini Allah menurunkan QS. al-Nisa‟ [4]:160-161.

Ayat ini termasuk ayat madaniyah yang memberi pelajaran bagi kita bahwa Allah swt menceritakan tentang perilaku orang Yahudi yang telah diharamkan untuk memakan riba, namun mereka tetap memakannya. Lalu Allah swt mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang tetap memakan riba. Ayat ini memang bukan merupakan dilalah keharaman riba bagi kaum muslimin. Akan tetapi memberi gambaran yang buruk terhadap praktik riba. Hal ini sebagaimana Allah ْلَْهْرِوَالْهَيِْسِِقُلْفِيٍِهَا إِثْمٌلَبَِيٌوَنَيَافِعُلِليَّاسِوَإِثْهٍُُهَا أَ menetapkan pengharaman khamr pada tahap kedua melaluifirmanغَوِاكَ-كَْبَُنِوْيَجَفْسْأَػٍِِلَُهَىَ:Nyaا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: 

Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi 

manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (QS. alBaqarah [2]:219). Editor : (Marthagon)



Source: (abdul ghafour)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar