Pengertian KDRT, Bentuk dan Hukumannya.
Pengertian KDRT, Bentuk dan Hukumannya.
Nuansamedianews.com - KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah tindakan yang dilakukan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang menyebabkan penderitaan dan kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga.
Tindakan ini meliputi ancaman, paksaan, atau pembatasan kebebasan yang tidak sesuai dengan hukum, yang terjadi dalam konteks kehidupan keluarga.
Menurut Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.
KDRT dapat terjadi karena rendahnya kemampuan anggota keluarga untuk beradaptasi satu sama lain, sehingga anggota keluarga yang memiliki kekuasaan dan kekuatan cenderung menggunakan dominasi dan eksploitasi terhadap anggota keluarga yang lebih lemah.
Kemudian, KDRT juga dapat muncul sebagai dampak dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang mempengaruhi sikap anggota keluarga, terutama orangtua atau kepala keluarga, dan tercermin dalam perlakuan eksploitatif terhadap anggota keluarga.
Bentuk KDRT
a. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dalam konteks KDRT, menurut Pasal 8 UU KDRT, merujuk pada tindakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tinggal dalam lingkup rumah tangga.
Ini juga mencakup pemaksaan hubungan seksual antara salah satu anggota rumah tangga dengan orang lain, baik untuk tujuan komersial maupun tujuan lain yang ditentukan.
b. Kekerasan Fisik
Menurut Pasal 6 UU KDRT, kekerasan fisik dapat dijelaskan sebagai tindakan yang menyebabkan timbulnya rasa sakit, penyebab jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang.
c. Kekerasan Psikis
Menurut Pasal 7 UU KDRT, kekerasan psikis dapat diartikan sebagai tindakan yang menghasilkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis yang berat pada seseorang.
d. Kekerasan Pelantaran Rumah Tangga
Pasal 9 UU KDRT mengatur bahwa penelantaran rumah tangga dapat dijelaskan sebagai tindakan di mana seseorang tidak memenuhi kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya, meskipun secara hukum atau persetujuan mereka memiliki tanggung jawab tersebut.
Selain itu, penelantaran juga mencakup tindakan seseorang yang membatasi atau melarang orang tersebut untuk bekerja secara layak, baik di dalam maupun di luar rumah, sehingga korban menjadi bergantung secara ekonomi dan berada di bawah kendali orang tersebut.
Hukuman Bagi Pelaku KDRT
a. Kekerasan Seksual
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta hingga Rp 300 juta diberlakukan bagi setiap orang yang memaksa orang yang berada dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
2. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta diberlakukan jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban mengalami luka yang tidak bisa sembuh sepenuhnya, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan selama minimal satu bulan atau setidaknya satu tahun secara tidak berurutan, menyebabkan gugurnya atau kematian janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya organ reproduksi.
b. Kekerasan Fisik
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:
1. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
2. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat.
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.
4. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.
c. Pelaku Psikis
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:
1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta diberlakukan bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta diberlakukan jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
d. Pelaku penelantaran rumah tangga
Pelaku penelantaran rumah tangga dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama tiga tahun atau denda maksimal sebesar Rp 15 juta.
Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menelantarkan anggota keluarga dalam rumah tangganya atau yang dengan sengaja membatasi anggota keluarganya untuk bekerja, sehingga menyebabkan terjadinya ketergantungan ekonomi.
Editor : (Marthagon)
Source: Annisa (UMSU.co.id)
Posting Komentar