Konsep Pemimpin dan Kriteria Memilih Pemimpin dalam Alqur’an
Konsep Pemimpin dan Kriteria Memilih Pemimpin dalam Alqur’an.
Nuansamedianews.com - Manusia diciptakan oleh Alloh Swt ke muka bumi ini sebagai khalifah (pemimpin), oleh sebab itu manusia tidak terlepas dari perannya sebagai pemimpin yang merupakan peran sentral dalam setiap upaya pembinaan. Hal ini telah banyak dibuktikan dan dapat dilihat dalam gerak langkah setiap organisasi.
Peran kepemimpinan begitu menentukan bahkan seringkali menjadi ukuran dalam mencari sebab-sebab jatuh bangunnya suatu organisasi.
Dalam menyoroti pengertian dan hakekat kepemimpinan, sebenarnya dimensi kepemimpinan memiliki aspek-aspek yang sangat luas, serta merupakan proses yang melibatkan berbagai komponen di dalamnya dan saling mempengaruhi.
Imam al-Mawardi dalam kitabnya al-Ahkam al-Sulthoniyah memberikan definisi khilafah sebagai berikut “Penggantian (tugas) kenabian untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia”.
Dari kepemimpinan tertinggi ini, kemudian berkembang ke seluruh aspek kehidupan manusia, sampai ke kelompok yang paling kecil, keluarga dan individunya. Dalam hal ini, sudah barang tentu kita tidak akan membahas masalah khalifah, suksesi pimpinan nasional dan sebagainya, akan tetapi kita hanya akan mempelajari secara sepintas bagaimana mestinya kalau kita kebetulan diserahi tugas untuk memimpin satulembaga atau organisasi.
Oleh karena itu, yang perlu kita ketahui adalah sifat-sifat pemimpin tersebut, sehingga kita dapat meneladaninya atau memudahkan kita untuk memilih seorang pemimpin.
1. Pengertian Pemimpin Dalam Al Qurán
Pemimpin berasal dari kata “pimpin” (dalam bahasa Inggris lead) berarti bimbing dan tuntun. Dengan demikian di dalamnya ada dua pihak yang terlibat yaitu yang "dipimpin" dan yang "memimpin". Setelah ditambah awalan “pe” menjadi “pemimpin” (dalam bahasa Inggris leader) berarti orang yang menuntun atau yang membimbing.
Secara etimologi pemimpin adalah orang yang mampu mempengaruhi serta membujuk pihak lain agar melakukan tindakan pencapaian tujuan bersama, sehingga dengan demikian yang bersangkutan menjadi awal struktur dan pusat proses kelompok.
Dalam perspektif al-Qur'an, pemimpin dalam pengertian sebagaimana yang telah diuraikan, dapat merujuk pada khalifah, imamah, ulu amr, sulthan, mulk, qawwamah dan wilayah.
a. Khalifah
Khalīfah diungkapkan antara lain dalam QS. al-Baqarah (2): 30 sebagai penegasan Allah swt tentang penciptaan manusia untuk menjadi pemimpin.
Bentuk plural (jamak) Khalīfah tersebut adalah khalāif sebagaimana dalam QS. Fāthir (35): 39.
بِّھُوَ ٱلَّذِي جَعَلَكُمۡ خَلَٰٓئِفَ فِي ٱلأَۡرۡضِۚ فَمَن كَفَرَ فَعَلَیۡھِ كُفۡرُهُۥۖ وَلاَ یَزِیدُ ٱلۡكَٰفِرِینَ كُفۡرُھُمۡ عِندَ رَھِمۡ إِلاَّ مَقۡتٗاۖۡ “
Dialah yang menjadikan kamu khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Tuhannya”
Secara etimologis, kata khalīfah berakar kata dengan huruf-huruf kha, lām, dan fa', mempunyai tiga makna pokok, yaitu mengganti, belakang, danperubahan.
Dengan makna seperti ini, maka kata kerja khalafa-yakhlufu-khalīfah dipergunakan dalam arti bahwa khalifah adalah yang mengganti kedudukan Nabi saw sebagai pemimpin, khalifah adalah pemimpin di belakang (sesudah) Nabi saw, khalifah adalah orang mampu mengadakan perubahan untuk lebih maju dan mensejahterahkan orang yang dipimpinnya.
Menurut Abu al-A'la al-Maududi dalam Hamzah (2018:18), khalifah adalah: Bentuk pemerintahan manusia yang benar, menurut pandangan Al-Quran, adalah pengakuan negara akan kepemimpinan dan kekuasaan Allah dan Rasul-Nya di bidang perundang-undangan, menyerahkan segala kekuasaan legislatif dan kedaulatan hukum tertinggi kepada keduanya dan menyakini bahwa khilafahnya itu mewakili Sang Hakim yang sebenarnya, yaitu Allah swt.
Pengertian lain secara terminologis, khalifah adalah pemimpin tertinggi di dunia Islam yang menggantikan kedudukan Nabi saw dalam mengurus agama dan pemerintahan Islam. Empat khalifah pertama, Abū Bakar, 'Umar, Uśmān, dan 'Ali, masing-masing berperan dalam menyelesaikan berbagai persoalan agama di masanya, dan berperan memperluas wilayah pemerintahan Islam. Mereka juga memiliki peranan spiritual yang tinggi terlihat dari usaha mereka ketika menjabat khalifah. Karenanya mereka menerima gelar penghormatan khalīfah al-rāsyidūn (khalifah yang lurus).
Beberapa pemimpin umat Islam sesudah mereka, tetap menggunakan gelar khalīfah.
b. Imāmah
Imāmah berasal dari kata imām. Dalam Maqāyis al-Lughah dijelaskan bahwa imām pada mulanya berarti pemimpin shalat. Imām juga berarti orang yang diikuti jejaknya dan didahulukan urusannya, demikian juga khalifah sebagai imam rakyat, dan Al-Qur'an menjadi imam kaum muslimin. Imam juga berarti benang untuk meluruskan bangunan.
Batasan yang sama, dikemuka-kan juga oleh al-Asfahāni bahwa al-imām adalah yang diikuti jejaknya, yakni orang yang didahulukan urusannya, atau perkataan-nya atau perbuatannya, imam juga berarti kitab atau semisal-nya. Jamak kata al-imām tersebut adalah a’immah. Sebagaimana tertera dalam Al Qurán surah al anbiya (21):73
نَٰوَجَعَلۡھُمۡ أَئِمَّةٗ یَھۡ دُونَ بِأَمۡ رِنَا وَأَوۡحَیۡنَآ إِلَیۡھِمۡ فِعۡلَ ٱلۡخَیۡرَٰتِ وَإِقَامَ ٱلصَّلَوٰةِ وَإِیتَآءَ ٱلزَّكَوٰةِۖ وَكَانُواْ لَنَا عَٰبِدِینَ
“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah”.
c. Ūlu al-Amr
Ulu amr merupakan ungkapan frase nominal yang terdiri atas dua suku kata, ulu dan al-amr. Yang pertama bermakna pemilik, dan yang kedua bermakna "perintah, tuntunan melakukan sesuatu, dan keadaan atau urusan".
Memperhatikan pola kata kedua, kata tersebut adalah bentuk mashdar dari kata kerja amara-ya'muru (memerintahkan atau menuntut agar sesuatu dikerjakan). Dari sini, maka kata ulu al-amr diterjemahnkan "pemilik urusan" dan "pemilik kekuasaan" atau "hak memberi perintah".
Kedua makna ini sejalan, karena siapa yang berhak memberi perintah berarti ia juga mempunyai kekuasaan mengatur sesuatu urusan dalam mengendalikan keadaan. Pengertian seperti inilah, maka ulu al-amr disepadangkan dalam arti "pemimpin". (Bersambung)
Editor (Marthagon)
Source (Jurnal pendidikan islam)
Posting Komentar