Pengenalan Organisasi Kemasyarakatan
Pengenalan Organisasi Kemasyarakatan
Nuansamedianews.com - Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat sipil (civil society).
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU Ormas: Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk:
- meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;
- memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME;
- melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat;
- mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat;
- menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
- mewujudkan tujuan negara.
Berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk:
- penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
- pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
- penyalur aspirasi masyarakat;
- pemberdayaan masyarakat;
- pemenuhan pelayanan sosial;
- partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
- pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
- Organisasi Kemasyarakatan Agama
- Organisasi Kemasyarakatan Adat dan Budaya
- Organisasi Kemasyarakatan Nasional
Akar sejarah organisasi masyarakat di Indonesia, bisa dirunut semenjak terjadinya perubahan sosial ekonomi pada masa kolonial, terutama ketika kapitalisme merkantilis mulai diperkenalkan oleh Belanda. Hal tersebut mendorong terjadinya pembentukan sosial melalui proses industrialisasi, urbanisasi dan pendidikan modern. Oleh karena itu, timbul kesadaran kalangan kaum elit pribumi yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi-organisasi sosial modern di awal abad ke20. Kejadian ini menandai mulai bersemainya organisasi masyarakat atau civil society di Indonesia.
Pasca kemerdekaan (tahun 1950-an), pertumbuhan civil society di Indonesia mengalami kemajuan. Pada saat itu, organisasi-organisasi sosial dan politik dibiarkan tumbuh bebas dan memperoleh dukungan kuat dari warga masyarakat yang baru saja merdeka. Selain itu, Indonesia yang baru lahir belum memiliki kecenderungan intervensionis, sebab kelompok elit penguasa berusaha keras untuk mempraktikkan sistem demokrasi parlementer. Namun setelah itu, civil society tersebut segera mengalami penyurutan terus menerus. Bahkan akibat dari krisis-krisis politik pada level negara ditambah dengan kebangkrutan ekonomi dalam skala masif, distorsidistorsi dalam masyarakat pun meruyak. Akibatnya hal ini menghalangi kelanjutan perkembangan civil society. Kondisi civil society demikian mencapai titik yang paling parah di bawah rezim Sukarno di mana dominasi penggunaan mobilisasi massa sebagai alat legitimasi politik dan menguatnya kecenderungan ideologisasi politik yang mempertajam polarisasi politik sehingga kohesi sosial menjadi rapuh. Pada mas Orde Baru, terjadilah perubahan-perubahan civil society di Indonesia, akselerasi pembangunan lewat industrialisasi telah berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi dan struktur sosial masyarakat Indonesia yang ditandai dengan tergesernya pola-pola kehidupan masyarakat agraris. Pada wilayah politik, Orde Baru melanjutkan upaya sebelumnya untuk memperkuat posisi negara di segala bidang. Ini berakibat pada merosotnya kemandirian dan partisipasi politik masyarakat. Penetrasi negara yang kuat dan jauh, terutama lewat jaringan birokrasi dan aparat keamanan, telah mengakibatkan semakin menyempitnya ruang-ruang bebas yang dulu pernah ada.
Era modern ini, Organisasi Kemasyarakatan (ormas) telah mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat sehingga peraturan-peraturan pun dibuat untuk mengatur dan mengawal gerak ormas, aturan yang makin ketat dan spesifik diharapkan dapat mengawal kegiatan dan program ormas berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, esensi ormas dapat tercapai yakni untuk mendorong dan membantu percepatan pembangunan bangsa dan negara.
Hampir di seluruh wilayah Indonesia, ormas sangat berkembang dan bertumbuh secara kuantitas maupun kualitas. Termasuk di wilayah Provinsi Riau,Ormas terus bertumbuh kembang Sesuai dengan aktivitas dan kebutuhan kelompoknya. Semua sepanjang awak media ketahui sudah memiliki SK Kemenkumham namun sebagian ada yang belum di daftarkan ke Kesbangpol setempat..
Sementara itu untuk sifat kegiatan, ormas tentunya harus dibedakan dengan organisasi lainnya yang tujuannya memang memperoleh keuntungan, seperti CV, PT, dan sebagainya. Dalam melaksanakan kegiatannya ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis.(donred)
Source: (Kesbangpol lamogan)
Posting Komentar