BANK : Asal Muasal dan Keutamaannya Bagi Masyarakat dan Perekonomian (part 2)
BANK : Asal Muasal dan Keutamaannya Bagi Masyarakat dan Perekonomian (part 2)
Nuansamedianews.com - Bank yang pertama kali didirikan di Indonesia yaitu Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) pada masa pendudukan Belanda. Pendirian tersebut menggantikan kekosongan kongsi dagang Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang mengalami likuidasi. Setelah berdirinya NHM, bermunculan bank-bank lainnya.
Pada zaman kemerdekaan, bank-bank tersebut dinasionalisasikan menjadi bank umum milik negara, seperti Bank Rakyat Indonesia, Bank Dagang Indonesia, dan Bank Ekspor-Impor Indonesia. Selain itu, pemerintah Indonesia mendirikan bank baru yaitu Bank Negara Indonesia.
Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, industri perbankan mengalami kemajuan yang pesat. Perkembangan ini ditandai dengan adanya deregulasi era menteri keuangan J.B Sumarlin yang dikenal dengan "Gebrakan Sumarlin".
Ada Tiga jenis kelompok utama Institusi keuangan, Bank komersial, Lembaga tabungan, dan Koperasi kredit yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan koperasi kredit, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman. Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi.
Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil (aset di bawah $ 1 miliar). Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau perbankan konsumen, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal. Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank Regional atau Super Regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersial perbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri, baik secara regional maupun nasional. Selain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana - seperti dana antar bank atau dana pemerintah untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun ada beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral, yaitu: Bank New York, Deutsche Bank (melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan, dan Bank HSBC di Amerika Serikat. Namun, jumlahnya telah menurun akibat Megamergers. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber non deposit atau pinjaman dana.
Jenis-jenis bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 yang ditegaskan kembali di UU No. 10 tahun 1998, maka jenis-jenis terdiri dari :
Bank Umum: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat: Bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan sejenisnya.
Berdasarkan status kepemilikan. Jenis bank ditinjau dari sisi kepemilikannya.
Terdiri dari Bank Pemerintah: Bank jenis ini didirikan oleh pemerintah sesuai dengan akta pendiriannya yang diwakili oleh Menteri BUMN. Di Indonesia sendiri bank milik pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu bank milik Pemerintah Pusat (BUMN) dan bank milik pemerintah daerah (BUMD). Bank pemerintah pusat yaitu Bank Mandiri, Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank Ekspor Indonesia. Sementara bank milik pemerintah daerah yaitu : Bank Riau Kepri Syariah, Bank Jateng, Bank Banten, Bank Jabar, Bank Jatim, dan lain-lain.
Bank swasta: Bank yang didirikan oleh pihak swasta baik individu maupun korporasi. Contoh bank swasta di Indonesia yaitu BCA, Bank Permata, Bank Danamon, Bank Mega dan lain-lain.
Bank milik koperasi: Bank yang didirikan oleh lembaga berbadan hukum koperasi dan seluruh modalnya dimiliki oleh koperasi. Contoh bank milik koperasi di Indonesia adalah Bank Bukopin.
Bank asing: Bank yang didirikan oleh pihak asing baik swasta maupun pemerintah sehingga keuntungan dan kerugiannya ditanggung oleh pihak asing. Contoh bank asing di Indonesia adalah Citibank, HSBC, ABN Amro Bank, Standart Chartered Bank, dan Chase Manhattan Bank.
Bank campuran: Bank yang sahamnya dimiliki oleh swasta asing dan nasional. Contoh bank campuran yaitu CIMB Niaga.
Berdasarkan regulasinya, Jenis bank berdasarkan operasional ditinjau dari aktivitas dan regulasi yang mengaturnya, yakni bank konvensional dan bank syariah.
Bank konvensional : bank yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan bank sentral dan aturan perundang-undangan.
Bank Syariah : jenis bank yang aktivitasnya didasarkan pada prinsip dan syariat agama Islam. Dalam hal ini, bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil sebagai keuntungan dan menghindari riba.
Berdasarkan jenis operasionalnya bank dibedakan menjadi bank devisa dan non devisa.
Bank devisa: bank yang dalam operasionalnya diperbolehkan melayani transaksi dalam valuta asing. Contohnya: BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, Bukopin, Danamon dan lain-lain.
Bank non devisa: bank yang dalam operasionalnya tidak diperbolehkan melayani transaksi dalam valuta asing. Contohnya: Bank BNI Syariah, Bank Anglomas, Bank BTPN, Bank Bukopin Syariah, dan lain-lain.( bersambung)
Editor (Marthagon)
Posting Komentar