News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Risnandar Mahiwa Resmi di pindahkan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru

Risnandar Mahiwa Resmi di pindahkan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru

Risnandar Mahiwa Resmi di pindahkan KPK ke Rutan Kelas I Pekanbaru


Pekanbaru -
Nuansamedianews
- Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa Resmi di pindahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru. Pemindahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dua tersangkalainnya juga ikut di pindahkan ke Rutan Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mantan Sekdako Pekanbaru serta Mantan Plt Kepala Bagian Umum Sekdako Pekanbaru,Novia Karmila.

Ketiga tersangka sebelumnya tertangkap tangan oleh Tim KPK 2/12/2024 lalu. Usai menjalani proses penyidikan, berkas perkara mereka kini dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk segera disidangkan.

"Adapun terdakwa adalah Indra Pomi Nasution, Novia Karmila, dan Risnandar Mahiwa, Pemindahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari JPU KPK. Rencananya, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru akan dilakukan pada Senin, 21 April 2025." Ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025).

Dalam OTT Desember lalu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar dari berbagai lokasi. Di antaranya, Rp1 miliar disita saat penangkapan Novia Karmila di Pekanbaru, Rp1,39 miliar ditemukan di rumah dinas Wali Kota yang ditempati Risnandar, serta Rp2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Selain itu, KPK menyita Rp830 juta dari rumah Indra Pomi Nasution, dan menemukan Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto.

Uang sebesar Rp1 miliar juga ditemukan di tangan kakak Novia Karmila, Fachrul Chacha, serta Rp100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota. Dalam penggeledahan di sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan, turut ditemukan Rp200 juta.

Pada penggeledahan lanjutan 13 Desember 2024, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta dokumen penting dari 21 lokasi, termasuk rumah pribadi dan kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga Risnandar Mahiwa menggunakan modus utang fiktif untuk mengambil dana Pemko Pekanbaru.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya serta kas umum memiliki utang kepadanya, padahal hal tersebut tidak berkaitan dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru," urai Tessa.

Risnandar Mahiwa juga diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar. Dari hasil penemuan KPK, bahwa adanya penambahan anggaran untuk Sekretariat Daerah pada November 2024, termasuk anggaran makan dan minum yang bersumber dari APBD Perubahan 2024.(don)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar